Artikel
Makna dan Kewajiban Menjalankan Ibadah Haji


Makna dan Kewajiban Menjalankan Ibadah Haji

Haji kata berasal dari bahasa Arab “hajj”. Dalam Bahasa Indonesia haji berarti mengunjungi atau menuju. Ada juga yang mengartikan haji sebagai kegiatan ziarah tahunan. Ibnu Qudamah dalam Kitab Al Mughni menjelaskan, secara etimologi (studi asal usul kata) haji bermakna tujuan, dan dapat diucapkan dengan dua lafal, “Al Hajj” dan “Al Hijj”.

Berdasarkan penjelasan dalam Kitab Syarhul Mumti’, definisi haji menurut syariat Islam adalah beribadah kepada Allah SWT sesuai panduan dan sunah dari Nabi Muhammad SAW. Sebagian ulama berpendapat, haji adalah bepergian dengan tujuan ke tempat tertentu, pada waktu tertentu, untuk melaksanakan suatu amalan yang tertentu pula. Penjelasan tersebut tercantum dalam Muzakirat Syarhul ‘Umdatil Fiqh, Kitab Haji wal Umrah. Dari kedua penjelasan di atas, haji merupakan ibadah yang terikat waktu dan tempat. Secara tempat, haji hanya dapat dilaksanakan di sekitar Kabah, Masjidil Haram, serta Arafah, Mina, dan Muzdhalifah.

Kaum kafir Quraisy telah beribadah haji, sebelum Allah SWT mengangkat Muhammad SAW sebagai nabi. Para penghuni Mekkah di masa itu, menjalankan ibadah haji, sebagai bagian pengamalan ajaran Nabi Ibrahim as. Namun, dalam praktiknya, haji sebelum di masa itu penuh penyimpangan, di antaranya adalah keberadaan 360 berhala di sekeliling Kabah, serta berhaji dalam keadaan telanjang.

Perintah menjalankan ibadah haji terdapat dalam Al Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW. Setidaknya terdapat dua ayat yang memerintahkan seluruh umat muslim untuk berhaji.

ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلاً ومن كفر فإن الله غني عن العـالمين

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)

وأتموا الحج والعمرة لله فإن أحصرتم فما استيسر من الهدي ولا تحلقوا رؤوسكم حتى يبلغ الهدي محلة فمن كان منكم مريضًا أو به أذًى من رأسه ففدية من صيام أو صدقة أو نسك فإذا أمنتم فمن تمتع بالعمرة إلى الحج فما استيسر من الهدي فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام فى الحج وسبعة إذا رجعتم تلك عشرة كاملة ذلك لمن لم يكن أهله حاضرى المسجد الحرام واتقوا الله واعلموا أن الله شديد العقاب

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidiah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah dia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya. (QS. Al-Baqarah : 196)

Perintah haji juga terdapat dalam hadis Nabi Muhammad SAW dalam riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim.

بني الإسلام على خمس شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدًا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان

Islam itu didirikan atas lima perkara yaitu persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah (dengan benar) kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke baitullah dan puasa di bulan Ramadhan. (H.R. Bukhari dan Muslim)

Para ulama menjelaskan, umat muslim memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji, ketika memenuhi lima syarat sebagai berikut :

  1. Islam
  2. Berakal (tidak gila)
  3. Baligh (cukup umur)
  4. Memiliki kemampuan perbekalan dan kendaraan
  5. Merdeka (bukan budak)

NRA GROUP merupakan biro pemberangkatan haji dengan izin resmi dari Pemerintah melalui Kementerian Agama. NRA GROUP memiliki rekam jejak panjang dalam pemberangkatan jamaah haji semenjak tahun 2000. Selama 22 tahun NRA GROUP telah memberangkatkan lebih dari 7.500 jamaah haji.

Bagi Anda yang telah terdaftar sebagai calon jamaah haji, namun masih harus menunggu lebih dari 5 tahun untuk pergi tanah suci, dapat mengikuti Program Haji Percepatan. Dalam program ini, NRA GROUP akan membantu jamaah agar bisa berangkat, berihram, dan berhaji lebih cepat. Program Haji Percepatan merupakan program haji resmi, yang mendapatkan izin dari otoritas dan pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.